Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Secara umum, cloud computing (komputasi awan) merupakan gabungan
pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan
pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan
program atau aplikasi melalui komputer – komputer yang terkoneksi pada waktu
yang sama, tetapi tak semua yang terkonekasi melalui internet menggunakan cloud computing.
Teknologi komputer berbasis sistem Cloud ini merupakan sebuah teknologi
yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga
aplikasi pengguna. Teknologi ini mengizinkan para pengguna untuk menjalankan
program tanpa instalasi dan mengizinkan pengguna untuk mengakses data pribadi
mereka melalui komputer dengan akses internet.