Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.
Kejahatan kerah biru
2.
Kejahatan kerah putih
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime
diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
·
Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
·
Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Perkembangan Cyber Crime
1.
Perkembangan cyber
crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber
pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force,NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajarhacking dan cracking dari seseorang
yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor
pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
2.
Perkembangan cyber
crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya
prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia
nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang
sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder
lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya
juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter
virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya
5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang
meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita
semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang
kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
3.
Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan
kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan
teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai
berikut :
·
Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan
mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan
adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak
perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena
untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan
waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·
Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
·
Cyber Stalking.
Segala
bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang
sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-jenis Cybercrime
1.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
·
Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki
tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga
tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya
situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
·
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
·
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of
Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan
sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara
di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
·
Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
Selain dua jenis
diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
·
Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
·
Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
·
Cybercrime yang
menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
No comments:
Post a Comment